Rasulullah
saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan
puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu
tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama
dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).
Dalam hadits tersebut diterangkan,
bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama
pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan
sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan dihitung
sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh
bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi total
jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian ulama memperbolehkan
tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang
melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh
dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah disyari'atkannya puasa enam
hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang
dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita
tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi
kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah
ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.
Imam Malik menghukumi makruh puasa
tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam
hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Apabila tidak ada kekhawatiran
seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari.
Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.
Qadla
Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah?
Permasalahan menggabung dua niyat
dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla
Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama berbeda pendapat dalam
masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya
tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum
gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia.
Namun demikian Imam Ramli salah
seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai tentang seseroang
yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal
apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat
juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli
mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.
Akhirnya, bagi yang mampu dan
kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa
qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa
syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di
bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan
berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu
juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam
bissowab.
|
Hai Orang-orang Yang Beriman, Bertakwalah Kepada Allah dan Carilah Jalan Yang Mendekatkan Diri Kepada-Nya, dan Berjihadlah pada Jalan-Nya, Supaya Kamu Mendapat Keberuntungan. Q. S : Al M aidah : 35
Ajaib
Script Tulisan Berlari Ke Kanan Di Bagian Atas :
Kamis, 28 Agustus 2014
Puasa 6 Hari Pada Bulan Syawwal
Langganan:
Postingan (Atom)